CJH Lansia dan Cacat, Berangkat!
RATU SAMBAN, BE- Ini kabar gembira bagi calon jemaah haji (CJH) Provinsi Bengkulu yang telah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2013 ini. Kini Kementerian Agama (Kemenag) telah merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 62 tahun 2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah yang telah melunasi BPIH. Sebelumnya dalam PMA itu diatur 3 kriteria penundaan pemberangkatan CJH terkait adanya pemangkasan kuota haji 20 persen oleh Raja Arab Saudi. Tiga kriteria itu, Pertama, jemaah berusia 75 tahun atau lebih. Kedua, memiliki keterbatasan kemampuan fisik sehingga memerlukan alat bantu antara lain kursi roda, tongkat, dan Ketiga, memiliki nomor urut porsi yang terakhir hingga memenuhi pengurangan kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Kriteria di atas direvisi pada poin satu dan poin dua. Artinya, penundaan pemberangkatan CJH tahun ini berdasarkan nomor urut porsi dan mereka yang telah berhaji. Hal tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenag Bengkulu, H Suardi Abbas SH MH melalui Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H Drs Zahdi Taher MHI, kemarin. \"PMA direvisi, maka kabar itu sangat bagus bagi jemaah,\" katanya. Namun demikian, Zahdi mengatakan, sejauh ini pihaknya belum akan melakukan sosialiasi ke Kemenag kabupaten/kota ataupun CJH, sebelum mendapat putusan resmi dari Kemenag RI. \"Kita baru sosialisasi penundaan pemberangkatan berdasarkan PMA lama, belum saja diterima oleh jemaah, ada aturan baru lagi,\" katanya. Diakuinya, saat ini, dari penyisiran nama-nama CJH lansia sebanyak 70 orang, sedangkan jemaah cacat belum diketahui. “Rencananya, besok (1/7) kami bersama Kemenag Kota Bengkulu akan ke Kemenag RI untuk mendapat kepastian ini. Keesokanya lagi akan digelar rapat koordinasi Kemenag se-Indonesia yang di dalamnya kemungkinan akan mengumumkan nama-nama jemaah yang akan diberangkatkan tahun ini,” tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: